Warga yang telah memenuhi syarat usia wajib memiliki KTP elektronik.
Alur Pembuatan
- Siapkan Kartu Keluarga
- Datang ke Disdukcapil atau kecamatan
- Lakukan perekaman biometrik
- Tunggu proses pencetakan
Layanan ini tidak dipungut biaya.
Informasi bersifat edukatif dan dapat berubah mengikuti kebijakan resmi.
